menurut http://bicarapajak.blogspot.com/2010/04/menikah-di-awal-tahun.html :
"Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 itu secara tidak langsung mengatakan bahwa setiap perubahan status untuk perhitungan PTKP, seperti pernikahan atau penambahan jumlah anak, akan ditentukan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalkan seorang pria menikah pada bulan Juni 2010, maka pria itu baru dianggap menikah (dari sudut pandang PTKP) pada bulan Januari 2011."
No comments:
Post a Comment