January 13, 2011

Ketentuan perubahan Status Untuk Perhitungan PTKP

menurut http://bicarapajak.blogspot.com/2010/04/menikah-di-awal-tahun.html :
"Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 itu secara tidak langsung mengatakan bahwa setiap perubahan status untuk perhitungan PTKP, seperti pernikahan atau penambahan jumlah anak, akan ditentukan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalkan seorang pria menikah pada bulan Juni 2010, maka pria itu baru dianggap menikah (dari sudut pandang PTKP) pada bulan Januari 2011."

No comments:

Post a Comment

Latest Post

Bridesmaid: Ekspektasi vs. Realita, Mengapa Terkadang Tidak Sesuai?

Bridesmaid: Ekspektasi vs. Realita, Mengapa Terkadang Tidak Sesuai? Pernikahan adalah momen paling berharga dalam kehidupan,  Tetapi terkada...